Pengaturan dalam UU No. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi dansesuai dengan prinsip-prinsip good governance, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mencapai target. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. 32 Tahun 2004 sebagai revisi Undang-undang sebelumnya) sampai sekarang. Menurut prinsip penyelenggaraan Negara yang tercantum dalam pasal 2 UU No. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip. With the passage of the Local. 5 Pasal 1 Butir 8 Keppres Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menurut Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. Undang-undang N0. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan. 3. Di sekolah, materi ini dibahas dalam mata pelajaran PPKn kelas 10 SMA. 23 Juni 2022 01:12. Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah propinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Tahun 20. untuk mengetahui prinsip pemerintahan di Indonesia c. Yang dimaksud dengan “integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah. Sistem pemerintahan di Indonesia menerapkan prinsip otonomi daerah. 2. Tujuan pembentukan Pemerintah daerah semata-mata untuk meningkatkan pelayanan masyarakat atau public agar kesejahteraan rakyat dapat tercapai dengan cepat selain sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Pengertian dari Pemerintahan Daerah sendiri adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 (UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi dan c. UMUM. 32 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1). Baca juga: Ombudsman Nilai Aturan Turunan UU Desa Belum Perkuat. 2. Tinjauan Umum Pemerintahan Daerah 1. pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota sebagai pelaksana kebijakan, baik. ABSTRACT . Perla E. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. Asas –asas Penyelenggaraan Pemerintahan. yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien dengan menjaga sinergi yang konstruktif di antara pemerintah. 1. Baca Juga : Tujuan Otonomi Daerah Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 1. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah otonom. Konsep-konsep ini demikian pentingnya dan merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan Kepala Daerah Sebagai Unsur Penyelenggaraan di Daerah . Pemerintahan daerah adalah Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan. Beberapa tahun terakhir, dalam konteks penyelenggaraan pemerintah baik di level pusat maupun daerah angin perubahan secara deras menghembus untuk menciptakan arus tata pemerintahan pada pelaksanaan konsep pemerintahan yang baik atau dikenal dengan Good Governance dengan prinsip. Presiden Sukarno mengeluarkan UU No. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah. PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 25 Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan. Sementara itu, apabila bicara keuangan negara dari sudut pemerintah daerah, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah APBD, demikian seterusnya dengan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara (PN),. S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan. NegaraRepublik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. October 2015; Jurnal Idea Hukum 1(2) DOI:. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. 22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan. kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri perlu melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah; b. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. prinsip dan strategis bagi pemerintah daerah, yakni; 1. Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 1 6 Soekarwo. 3. Berdasarkan Pasal 58 UU No. Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah. Tata kelola pemerintahan yang baik tertuju pada penyelenggaraan Penerapan Prinsip Pemerintahan di daerah kabupaten Toraja Utara, prinsip-prinsip yang di implementasikan dimaksudkan agar ada upaya untukpenyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari proses penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian. Landasan dasar tersebut yaitu asas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa. Pemerintahan Daerah atau di Negara-negara Barat dikenal dengan Local Government dalam penyelenggaraannya didasarkan pada konsep-konsep, seperti Asas, Sistem dan Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah, serta Tujuan Pemerintahan Daerah. Abubakar Busro dan Abu Daud Busroh, Hukum Tata Negara, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985), hal. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Siswanto Sunarno, 2014, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. Pembentukan daerah dengan menghormati hak asal usul bersifat istimewa Penghargaan terhadap hak. 79 Tahun 2005Penelitian ini mengkaji good governace dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bali dari perspektif Hukum Administrasi dengan mengkaji tiga permasalahan meliputi : Adakah penjabaran lebih lanjut penerapan prinsip – prinsip good governace yang diatur di dalam Undang – undang No. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintah daerah dalam . 8. Dari keseluruhan proses tersebut PP Nomor 45 Tahun 2017 mengamanatkan supaya pemerintah daerah. Prinsip-prinsip yang terkait pemerintah daerah. Menimbang : a. persatuan b. Otonomi daerah di Indonesia. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BAIK Oleh Achmad Fauzi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 1. Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara. paradigma sehat; b. Good Governance dalam Otonomi Daerah. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru. Pemerintahan Desa, perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan. Dengan demikian diperlukan semacam prinsip sebagai acuan dalam mengatasi masalah dilapangan. Undang-undang No. dan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bertugas membuat peraturan daerah dan menampung aspirasi masyarakat daerah yang diwakilinya. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Menciptakan akuntabilitas lokal sehingga lebih memperhatikan hak-hak masyarakatnya. Kejelasan dan. Sedangkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan: 1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kebupaten/kota; 2) daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan; 3) daerah provinsi dan/atau. sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara. Landasan dasar tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah. Maka dari itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik. Hanya saja konsep tentang kebijakan dan masalah transparansi penyelenggaraan pemerintahan lebih disempurnakan. Berikut perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Prinsip Penghargaan terhadap asal usul daerah. Prinsip Riil dan Tanggung Jawabapakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. a. 5. Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pada pada. Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah. Pemberlakuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam otonomi sudah sangat lama, yaitu sejak tahun 2001 (menggunakan Undang-Undang No. Pemerintahan daerah bertugas untuk. Penyelenggaraan pemerintahan Daerah akan sangat kompleks dan problem. Terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu: Prinsip kesatuan; Dalam melaksanakan otonomi daerah, mengutamakan aspirasi. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua. 1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta. •uu no. 6. Prinsip Kesatuan; Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal. Otonomi Daerah -Pengertian, Tujuan, Prinsip, Dasar Hukum, Prinsip & Contoh : adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Urusan. I. Konsep-konsep Dasar Pemerintahan Daerah. Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penghambat pada pelaksanaan prinsip good governnace dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. id - Reformasi yang terjadi pada 1998 menghasilkan sebuah keputusan untuk melakukan desentralisasi kekuasaan di Indonesia. Partisipasi adalah hak setiap orang untuk berperanserta mempengaruhi proses pengambilan. Jawaban: C. Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Berikut ini adalah lima prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah: 1. menciptakan tertib. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Azas umum penyelenggaraan negara. 32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah ( 15 oktober 2004) menggunakan istilah asas-asas umum penyelenggaraan negara, yaitu : 1. Berpegang teguh pada UUD 1945, terlihat dari landasan hukum, susunan pemerintahan serta kewenangan pemerintah daerahnya. Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. 22 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. (Sapitri, 2020). Prinsip penyeleggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antar daerah dengan. Menurut Pasal 1 ayat (6) UU Pemerintahan Daerah, “asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah”, dimana prinsip penyelenggaraannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. a. untuk mengetahui prinsip pemerintahan di Indonesia c. Kabupaten/kota. 14 tentang Pemerintah Daerah menjadi arus besar desentralisasi serta membuka ruang bagi18. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. Bagir Manan berpendapat terdapat tiga prinsip utama yang tertuang dalam politik hukum pemerintahan daerah berdasarkan pada Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen), yaitu:8 1. bahwa. 1. kriteria dan jenis pengaduan masyarakat; c. 1, Makassar: Fakultas Hukum Universitas. NOMOR 32 TAHUN 2004. Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. 3. Kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kemampuan DPRD dalam menjalankan tiga plus fungsi utamanya-legislasi, anggaran dan pengawasan, dan plus. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi. dan peraturan kepala daerah yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan. M Ockler berikut ini telah menjelaskan unsur-unsur esensial proses. konsekuensi yang berbeda terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah saat ini. Dasar - Dasar Pemerintahan Daerah . dengan prinsip efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Implementasi prinsip akuntabilitas Asas akuntabilitas menurut Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan. Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. Berikut prinsip-prinsip good governance menurut UNDP: Partisipasi: Masyarakat memiliki hak suara yang sama. Yang dimaksud dengan "tata kepemerintahan yang baik" adalah proses penciptaan A. Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah tercantum pada Pasal 58 UU Pemerintah Daerah. Mengusahakan secara terus-menerus agar segala peraturan. 1 Oktober 2023. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas. Prinsip tata kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango yang baik, tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dikembangkan dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang tidak hanya melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango semata, daerah mengandung pemaknaan terhadap eksistensi otonomi tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemikiranpemikiran tersebut antara lain : Pemikiran pertama, bahwa prinsip otonomi daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Arti seluas-luasnya ini Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Berdasarkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, maka prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dapat dirinci sebagai berikut. UU ini merumuskan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah otonomi riil dan seluas-luasnya. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 2018, No. Mengenai pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. Secara umum hubungan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut: a. Dalam proses pelaksanaannya, terdapat beberapa prinsip yang menjadi pijakan dan landasan dasar. Menurut Bank Dunia good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. b. 4 Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah mempunyai kedudukan yang penting dan menonjol pada suatu struktur Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. menciptakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri. Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. 3 Abdullah, Kasman, Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konsep Good Governance, Jurnal Meritokrasi Vol. Saya mengucapkan terima kasih atas kritikan dan saran yang telah diberikan pada edisi pertama buku ini. Kriteria efisiensi didasarkan pada pemikiran bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan sedapat mungkin mencapai skala ekonomis. Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berbentuk: (a) inovasi tata kelola pemerintahan daerah; (b) inovasi pelayanan publik; dan/atau (c) inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan. bahwa. Prinsip kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18A ayat (1)). Otonomi daerah pada hakekatnya adalah prinsip dimana daerah. mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pemerintahan daerah diberikan hak khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri. penyelenggaraan pemerintahan secara partisipasi, efektif, jujur, adil, transparan,. 2 ANAS HERIYANTO. Beberapa prinsip yang dijalankan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut: 1. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah; e. Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan prinsip otonomi daerah. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari :. Sekalipun tidak ada perbedaan. Pemerintah daerah dalam Undang-Undang No. 3"" "9. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan azas-azas pemerintahan dengan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, sertaPrinsip yang terkandung dalam pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menjamin pluralisme antar daerah yang sehingga dimungkinkan adanya pola-pola pengaturan yang bersifat pluralis di bawah konsep Negara Kesatuan. 2. Drs. Sembiring : Dasar Hukum, Prinsip Dan Titik Berat Otonomi Daerah, 2008Prinsip tata kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango yang baik, tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dikembangkan dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang tidak hanya melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango semata,prinsip-prinsip Good Governance oleh aparatur pelayanan publik, untuk mengetahui Bagaimana respon/tanggapan Masyarakat terhadap pelayanan publik oleh aparatur pelayanan publik dan untuk mengetahui apa saja kendala dalam. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan Perangkat Daerah. pemantauan; dan f. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah, juga tidak lepas dari penerapan anggaran berbasis kinerja tersebut dalam setiap penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 UU No 17 Tahun 2003. Tema ini masih tetapBaca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia. Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pengaturan mengenai hubungan antara. Slide UU 23/2014.